Sabtu, 29 Maret 2014

Surat An Nisa Ayat 101-103



Surat An Nisa Ayat 101-103
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا (١٠١) وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا    (١٠٢) فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (١٠٣)
Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar sholat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Dan apabila kamu (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata mereka, kemudian apabila mereka (yang sholat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang lain yang belum sholat, lalu mereka sholat denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka. Orang-orang kafir ingin agar kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu sekaligus. Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit, dan bersiap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.
Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan sholat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S. An-Nisa: 101-103)


Asbabun Nuzul
Asbabun nuzul ayat 101-102: diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ali beliau berkata: satu kaum dari Bani Najjar bertanya kepada Rasulullah Saw., mereka berkata: “wahai Rasulullah, kami sedang dalam perjalanan, maka bagaimana kami sholat?”. Maka turunlah ayat (وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ). Ayat (wahyu) terputus sampai di sini. Kemudian setelah hampir setahun setelah kejadian  itu Nabi keluar tuk berperang, dan ketika tiba waktu zuhur Nabi bersama para sahabatnya melaksanakan sholat zuhur. Pada saat Nabi sedang sholat, kaum Musyrikin berseru: “Sungguh memungkinkan bagi kalian untuk menyerang Muhammad dan Shohabatnya dari belakang, apakah kalian ingin menyerangnya?”.  Kemudian salah seorang di antara mereka berkata: “masih ada kelompok lain yang sama banyaknya dengan kelompok itu di belakangnya”. Kemudian Allah pun menurunkan ayat (إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا) sampai pada ayat (عَذَابًا مُهِينًا).
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang ayat, (إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى) Ia berkata, "Ketika itu Abdurrahman bin 'Auf terluka." Al Haafizh berkata, "Maka turunlah ayat tersebut."

Tafsir Mufradat
·         ضربتم                : سافرتم yang berarti melakukan perjalanan jauh atau bepergian
·         فليس عليكم جناح : Kata-kata laisa ‘alaikum junahun itu berarti "tidak berdosa" untuk menyingkirkan rasa was-was atau keberatan mengqashar sholat karena tidak biasa dilakukan.
·         أن تقصروا          : meng-qashor atau berarti meringkas, bisa meringkas 'adad (jumlah), yakni dengan mengerjakan sholat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, dan bisa maksudnya qashrush sifat, yaitu meringankan rukun-rukun sholat yang 2 rakaat itu, ketika dalam perjalanan dan saat kondisi khauf (khawatir).
·         وعلى جنوبكم       : مضطجعين  yang berarti dalam keadaan berbaring atau dalam keadaan bagaimana pun jua.


Tafsir Ayat/ Kandungan
Tiga ayat di atas menerangkan tentang meng-qashor sholat di ketika seseorang sedang dalam perjalanan jauh atau sedang bepergian dan di saat dalam keadaan tidak aman atau dalam kekhawatiran, seperti dalam peperangan dan lainnya.
Qashar yang artinya meringkas, bisa berarti meringkas secara 'adad (jumlah), yakni dengan mengerjakan sholat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, dan bisa pula maksudnya qashrush sifat, yaitu meringankan rukun-rukun sholat yang 2 rakaat itu, ketika dalam perjalanan dan saat kondisi khauf (khawatir). Mengerjakan dua rakaat sholat yang empat rakaat tersebut dilakukan karena dalam perjalanan, dan meringankan sifat dilakukan karena kondisi khauf (mengkhawatirkan serangan musuh). Namun jika dalam perjalanan yang tidak mengkhawatirkan, maka hanya berlaku qashar jumlah, yakni mengerjakan sholat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, sedangkan jika tidak dalam perjalanan (hadhar), tetapi kondisi mengkhawatirkan, maka berlaku qashrush sifat, yakni memberikan keringanan rukun-rukun sholat seperti pada sholat khauf yang disebutkan pada ayat 102 dari surah an-Nisa di atas.
Menurut Imam Syafi'i, mengqashar adalah rukhshah (kelonggaran) sehingga tidak wajib. Namun demikian, hal itu tidaklah menafikan keutamaan qashar. Bahkan mengqashar lebih utama berdasarkan beberapa alasan: Pertama, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa mengqashar sholatnya ketika safar. Kedua, mengqashar merupakan bentuk kelonggaran dan rahmat (kasih sayang) Allah kepada hamba-hamba-Nya, dan Allah Subhaanahu wa Ta'aala suka apabila rukhshah-Nya dikerjakan sebagaimana Dia tidak suka maksiat dikerjakan.
Zhahir ayat di atas menunjukkan bahwa meng-qashar sholat yang berjumlah empat menjadi dua tidak dilakukan kecuali ada dua sebab, yaitu safar dan kondisi mengkhawatirkan, oleh karena itu Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu sampai bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Wahai Rasulullah, mengapa kita mengqashar sholat, padahal kita dalam keadaan aman?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَه  .
Artinya: "Ia adalah sedekah, di mana Allah memberikannya kepada kamu, maka terimalah sedekah itu."
Dengan demikian, meskipun kita tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, mengqashar sholat dalam safar tetap disyari'atkan.
Mengenai cara sholat khauf seperti tersebut pada ayat 102 di atas dilakukan dalam keadaan yang masih mungkin dikerjakan, apabila tidak memungkinkan untuk dikerjakan seperti peperangan berkecamuk dan sulit membagi dua pasukan, maka masing-masing mengerjakan sholat sesuai kemampuan, bisa sambil berjalan, naik kendaraan menghadap kiblat maupun tidak (berdasarkan surat Al Baqarah ayat 239).
Maka segala puji bagi Allah atas nikmat-nikmat-Nya yang diberikan kepada kaum mukmin, dikuatkan-Nya mereka dan diajarkan-Nya mereka cara-cara yang jika mereka mengerjakannya secara sempurna, maka tidak ada jalan bagi musuh menguasai mereka kapan pun dan di mana pun.
Yakni dalam setiap keadaan. Hal itu, karena baiknya hati, beruntung dan bahagianya terletak pada kembalinya mereka kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala, mencintai-Nya dan memenuhi hati dengan mengingat dan memuji-Nya. Yang demikian dapat dilakukan, salah satunya –bahkan yang paling besarnya- adalah dengan sholat secara sempurna, di mana sholat itu pada hakikatnya merupakan penghubung antara seorang hamba dengan Tuhannya.
Dalam sholat khauf yang ringkas tersebut tujuan dari sholat tidak tercapai karena hati dan badan ketika itu disibukkan oleh perkara lain, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan untuk menutupi kekurangan tersebut dengan dzikrullah dalam setiap keadaan. Manfaat dzikrullah sangat banyak; hati dan badan yang sebelumnya lemah karena memerangi musuh menjadi segar kembali dengannya, karena memang dzikrullah merupakan makanan bagi hati. Demikian juga dzikrullah dengan sikap sabar dan teguh merupakan sebab keberuntungan dan kemenangan, sebagaimana firman Allah, "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung." (Q.S. Al Anfaal: 45), dan hikmah-hikmah lainnya yang begitu banyak.

Kesimpulan
            Tiga ayat di atas menerangkan secara gamblang tentang meng-qashor sholat, di ketika seseorang sedang dalam perjalanan jauh atau sedang bepergian dan di saat dalam keadaan tidak aman atau dalam kekhawatiran, seperti dalam peperangan dan lainnya.
            Dan dijelaskan pula pada ayat 102 tentang bagaimana kaifyah atau cara melaksanakan sholat khauf (meng-qashor dalam keadaan tidak aman atau dalam kekhawatiran akan serangan musuh). Bukan hanya sekedar itu, dalam ayat ini juga terdapat dalil bahwa shalat berjama'ah hukumnya fardhu 'ain, karena Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan shalat berjama'ah dalam kondisi yang mengkhawatirkan ini. Jika dalam kondisi seperti ini masih diperintahkan shalat berjama'ah, maka dalam kondisi aman lebih diperintahkan lagi.
            Kemudian pada ayat selanjutnya Allah menyuruh untuk menutup segala kekurangan di dalam sholat itu dengan memperbanyak berzikir kepadanya, baik di ketika berduduk, berdiri, maupun berbaring atau dalam hal bagaimana pun. Karena dzikrullah di sini sangat bermanfaat terutama bagi hati dan badan yang sebelumnya lemah karena memerangi musuh, maka iaakan menjadi segar kembali dengannya, karena memang dzikrullah merupakan makanan bagi hati.

4 komentar: